Untukjadwal kegiatan PPDB Jawa Barat tahun 2018 secara

Bandung - Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat atau PPDB Jabar tahun 2018 sudah dibuka terhitung mulai 4-8 Juni, dengan kapasitas daya tampung mencapai siswa dari prediksi sekitar orang yang mendaftar."Lebih dari lulusan SMP pada 2018, namun kapasitas SMA dan SMK Negeri di Jabar baru sekitar siswa," ujar Ketua Panitia PPDB Jabar, Firman Adam, di Bandung Senin, 4 Juni juga Sistem Zonasi PPDB, Jarak Rumah Jadi Penentu Masuk SMA NegeriFirman mengatakan, pendaftaran dibuka untuk empat jalur antara lain keluarga ekonomi tidak mampu KETM, penghargaan masalah guru PMG dan anak berkebutuhan khusus ABK, warga penduduk sekitar WPS, dan untuk 2018 PPDB Jabar dibuka dua putaran yaitu jalur non-NHUN yang terdiri dari jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan prestasi pada 4 Juni 2018 dan jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN pada 2 Juli juga Kecewa PPDB, 15 Orang Merusak Kantor Balai Pelayanan Pendidikan"Pendaftaran dilakukan semidaring, yakni calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas sesuai jalur yang dipilih," kata petugas akan memverifikasi dan memasukkan data calon peserta didik ke dalam sistem. Data pendaftar tersebut dapat dilihat di laman resmi PPDB keesokan mengatakan pendaftaran PPDB Jabar dapat dilakukan di sekolah pilihan 1 atau 2 atau kantor cabang dinas. Pendaftaran di cabang dinas ini, untuk sekolah pilihan di luar kota atau kabupaten dan tidak menuntut uji Baca juga Dinas Pendidikan Jawa Barat akan Menghapus PPDB Jalur MoU"Berbagai akses telah kami sediakan di PPDB tahun ini. Semoga dapat berjalan lancar," kata Firman, PPDB Jabar 2018 masih memberlakukan zonasi yakni 90 persen dalam provinsi Jabar dan 10 persen luar dalam provinsi dibagi ke dalam beberapa kategori yakni KETM sebanyak 20 persen, WPS 10 persen PMK dan ABG lima persen, prestasi dan akat istimewa 15 persen, dan NHUN 40 persen. Sedangkan untuk zonasi luar wilayah sebesar 10 persen yang terbagi dalam prestasi lima persen dan NHUN lima juga Pengaduan PPDB Terbanyak dari Jawa Barat, Deddy Mizwar WajarlahJika kuota untuk KETM dan PMG tidak terpenuhi, maka kuota dapat dialihkan ke jalur WPS. Demikian juga jika kuota prestasi di zonasi luar wilayah tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur prestasi dalam peserta didik yang tidak lolos di jalur KETM, akan disalurkan ke sekolah negeri lain yang kuotanya belum terpenuhi. Bahkan pendaftar jalur KETM bersama dengan pendaftar di jalur WPS, PMG, dan Prestasi yang tidak lolos, dapat kembali mendaftar di jalur NHUN."Harapannya, tidak perlu lagi ada anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan," kata dia.
GubernurJawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menanggapi bahwa Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Jabar akan tetap mengikuti sistem yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Walaupun, masih ada beberapa hal yang harus dikaji dan disesuaikan dengan keadaan lokal atau wilayah di daerah Jabar.\r\n\r\nHal tersebut disampaikan
He appreciated the new schemes conceived by the PPDB for power generation and hoped that the government would give incentives to industrial units along barrages and perennial canals to benefit from the the meeting of panel of experts of the PPDB, it was resolved that due to change in location of the project site, geotech investigation, topographic survey, grid interconnection studies, environmental impact assessment report and project layout must be carried out afresh on the alternate project site and incorporated in the feasibility study report for its has asked them to go through registration so that Letter of Intent can be issued for further PPDB has asked them to go through the process of registration, so that the Letter of Intent can be issued for further [ of carbendazim is in the range 200-246 Dang and Smit 2008, while the [ of cartap is much lower PPDB 2013.bovis purified derivative protein PPDB was inoculated in the cervical area of each cow along with to details the LoI has been issued against the mandate and jurisdiction of PPDB as the Board has violated the policy it formulated for the construction of solar project alleged one of the company but wanted not to be named giving the details of the award of the Plant Pest Diagnostics Branch PPDB scientists provide identification of plant pests and pathogens in their Sacramento valores sao inferiores aos reportados por PPDB 2011 que variaram entre 28 e 50 dias para solos incubados a 20 [degrees] establish solar energy projects 6 LOIs for a capacity of 148MW on Grid Solar PV power plants have been issued by 3 LoIs of 70MW capacities have also been issued by Punjab Power Development Board PPDB.The chief minister said this while presiding over a meeting of Punjab Power Development Board PPDB at Chief Minister Secretariat Babar, CEO Orient Power Company Limited and Chairman Punjab Power Development Board PPDB gave delegates the overview of the current crisis and identified the myths that surround the power sector of the country. KOTABANDUNG - Seluruh anggota Tim Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat menandatangani pakta integritas untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 yang jujur dan bersih. Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat Iwa Karniwa menegaskan seluruh unsur yang terlibat dalam PPDB diwajibkan menandatangani pakta integritas ini. - Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat Jabar telah resmi dibuka serentak kemarin 4/6/2018. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari laman resmi PPDB Jabar, terdapat 497 SMA Sekolah Menengah Atas dan 281 SMK Sekolah Menengah Kejuruan yang siap untuk menampung peserta didik baru tahun ajaran 2018-2019. Bagaimana prosedur PPDB jenjang SMK di Jabar? Adapun proses secara global nya adalah sama seperti pada jenjang SMA yaitu 1. Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran. 2. Data calon peserta didik yang telah diverifikasi akan diunggah oleh operator sekolah atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem online aplikasi Setelah verifikasi dokumen persyaratan umum, calon siswa akan mengikuti uji kompetensi atau tes minat dan bakat sesuai program/kompetensi keahlian yang dipilih. 4. Nilai hasil ujian nasional dan hasil tes minat bakat calon siswa diperingkat dari urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota. 5. Calon peserta didik yang tidak lolos seleksi pada satuan pendidikan pilihan ke-1, diseleksi di pilihan kedua. Jika pada pilihan ke dua masih tidak lolos, maka selanjutnya diseleksi di pilihan terakhir. 6. Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai NHUN mata pelajaran, secara berurutan Bahasa Indonesia 1 Bahasa Inggris 2 Matematika 3 Ilmu Pengetahuan Alam 4 Provinsi Jabar memprioritaskan kuota sebesar 90% bagi siswa yang berada dalam zonasi propinsi Jabar. 40% dari kuota tersebut ditujukan bagi PPDB dari jalur Seleksi Hasil Ujian Nasional SHUN. 15% diambil dari jalur siswa berprestasi dan 20% dikhususkan bagi jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM. Sisanya, masing-masing 10% melalui jalur Warga Penduduk Setempat WPS dan 5% untuk Anak Berkebutuhan Khusus ABK dan Penghargaan Maslahat Guru PMG. Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN akan melakukan proses pendaftaran tanggal 5, 6, 7, 9, dan 10 Juli 2018 Kamis, Jumโ€™at, Sabtu, Senin dan Selasa. Seleksi akan diadakan tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018. Sedangkan hasil pengumuman akan diadakan tanggal 12 Juli 2018 Kamis dan daftar ulang tanggal 13 Juli โ€“ 14 Juli 2018 Jumโ€™at โ€“ Sabtu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. TahunPelajaran 2018/2019 16 Juli 2018 ( Senin ) MPLS 16 - 18 Juli 2018 (Senin - Rabu ) 27. Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat PERPINDAHAN PESERTA DIDIK 28 1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan rombongan belajar 2. 2017/2018 - Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Barat, Daftar Sekolah di Jawa Barat, PSB Wilayah Jawa Barat, PPDB SD, SMP, SMA, SMK Provinsi Jawa Barat, PPDB Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Situs PPDB Provinsi Jawa Barat. 2019. Kali ini admin akan memberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat 2017/2018. Informasi ini ditujukan utamanya bagi anda yang ingin Sekolah di Sekolah yang ada di Provinsi Jawa Barat. Pembahasan selengkapnya dapat anda simak berikut ini. Sebelum admin memberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat, sebagai pembuka admin akan menjelaskan sedikit tentang Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat adalah salah satu provinsi yang ada di Pulau Jawa. Ibu kota dari Provinsi Jawa Barat yaitu Bandung. Batas-batas wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Provinsi DKI Jakarta, sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, dan sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Banten sumber BPS Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya akan diberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat. PPDB Provinsi Jawa Barat merupakan portal utama informasi penerimaan siswa baru untuk Provinsi Jawa Barat. Alamat situs PPDB Provinsi Jawa Barat yaitu Bagi warga masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar penerimaan siswa baru di kota atau kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat, silakan mengunjungi situs tersebut. Situs-situs PPDB Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat semua telah diinput pada situs PPDB Provinsi Jawa Barat. Berikut selengkapnya PPDB Kota Bogor PPDB Kota Cimahi PPDB Kab. Bandung PPDB Kab. Bekasi PPDB Kab. Ciamis PPDB Kab. Cirebon PPDB Kab. Indramayu PPDB Kab. Kuningan PPDB Kab. Purwakarta PPDB Kab. Sukabumi PPDB Kab. Tasikmalaya PPDB Kota Banjar PPDB Kota Cirebon PPDB Kota Sukabumi PPDB Kab. Bandung Barat PPDB Kab. Bogor PPDB Kab. Cianjur PPDB Kab. Garut PPDB Kab. Karawang PPDB Kab. Majalengka PPDB Kab. Subang PPDB Kab. Sumedang PPDB Kota Bandung PPDB Kota Bekasi PPDB Kota Depok PPDB Kota Tasikmalaya Itulah daftar stus-situs PPDB Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Silahkan kunjungi situs PPDB Kabupaten atau Kota tujuan anda untuk mendapatkan informasi mengenai penerimaan siswa baru PSB. Apabila setelah mengunjungi situs PPDB tujuan anda, namun anda belum mendapatkan informasi yang anda butuhkan, maka silahkan menghubungi langsung panitia pelaksana PPDB Online Kota / Kabupaten tujuan anda. Anda bisa langsung datang ke kantor Dinas pendidikan atau datang langsung ke Sekolah tujuan anda untuk menanyakan informasi yang anda butuhkan. Salah satu penyebab tidak lengkapnya informasi di situs PPDB Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat yaitu belum tersedia informasi online mengenai penerimaan siswa baru PSB. Jadi, anda harus mendapatka informasi PSB secara langsung. Untuk daftar PPDB Kabupaten / Kota di Provinsi lainnya dapat anda baca pada artikel berikut Pendaftaran SIAP PPDB Online sedangkan informasi pendaftaran siswa baru secara online atau langsung dapat anda baca pada artikel Pendaftaran Siswa Baru SD, SMP, SMA, SMK Demikianlah informasi mengenai PPDB Provinsi Jawa Barat yang dapat admin sampaikan. Semoga rangkaian informasi tersebut dapat menambah informasi yang telah anda miliki sebelumnya. Thanks. BeritaPPDB Jawa Barat. Pesan Anda. Tambahkan Pesan. Hubungi Kami. CALL CENTER PPDB Buka hari Senin - Jum'at pk. 08:00 - 16:00 WIB. OP Dinas 1 OP Dinas 2. atau via Telepon: 500250 0800-1-TELKOM Atau via Email: marketing@siap-online.com. Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia. - Surat keterangan SK tidak buta warna merupakan salah satu syarat dokumen yang diperlukan untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun ajaran 2023/2024. SK tidak buta warna sendiri juga dikenal sebagai surat keterangan bebas buta warna. Cara dapat SK bebas buta warna ini bisa diperoleh di puskesmas terdekat. Sesuai dengan namanya, SK tidak buta warna adalah surat yang menerangkan bahwa anak yang didaftarkan untuk masuk ke satuan pendidikan tidak buta warna, baik buta warna total maupun parsial sebagian. Berdasarkan dokumen petunjuk teknis juknis PPDB Jawa Barat, SK tidak buta warna dari puskesmas ini diserahkan bersama surat pernyataan tidak buta warna yang ditulis dan ditandatangani oleh wali murid. Lantas, seperti apa contoh dan cara dapat keterangan tidak buta warna untuk daftar PPDB?Contoh Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Puskesmas SK tidak buta warna dari puskesmas umumnya memuat beberapa informasi, yaitu kop puskesmas tempat dilaksanakan tes buta warna; nomor surat; data diri calon peserta didik baru; pernyataan bahwa calon peserta didik baru tidak buta warna total dan parsial; tanggal diterbitkan; informasi data diri dan tanda tangan dokter mata; cap atau stempel dari puskesmas. Surat keterangan ini biasanya akan berlaku selama tiga sampai enam bulan setelah diterbitkan. Dikutip dari laman BP2MI berikut link contoh SK tidak buta warna dari puskesmas Contoh Surat Keterangan Tidak Buta Warna PDFCara Dapat Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas Cara dapat surat keterangan tidak buta warna di puskesmas cukup mudah. Calon peserta didik baru bersama wali bisa datang langsung ke puskesmas dan meminta layanan untuk surat keterangan tidak buta warna. Nantinya, petugas akan memberikan arahan bagaimana tata cara untuk memperoleh SK tidak buta warna. Dikutip dari laman Kementerian PANRB, berikut beberapa mekanisme umum untuk memperoleh SK tidak buta warna di puskesmas Pasien melakukan pendaftaran dengan menyerahkan kartu identitas diri. Bagi anak di bawah umur bisa menggunakan Kartu Identitas Anak KIA atau Kartu Keluarga KK; Petugas mengisi identitas pasien pada lembar surat keterangan sehat dan mengarahkan pasien untuk melakukan pembayaran sesuai tarif retribusi; Petugas akan mengarahkan pasien ke ruang tunggu untuk menunggu antrean; Petugas Poli Umum memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan umum, seperti berat badan, tinggi badan, tanda vital, dan sebagainya; Pasien masuk ke ruang pemeriksaan dokter untuk melakukan tes buta warna; Dokter menilai hasil tes buta warna pasien dan memberikan kesimpulannya dalam surat keterangan sehat; Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasien tidak buta warna, maka pasien menyerahkan surat keterangan sehat kepada ruang tata usaha untuk diterbitkan SK tidak buta warna. Biaya pembuatan SK tidak buta warna di puskesmas berkisar antara hingga Kendati demikian, tanyakan terlebih dahulu kepada petugas puskesmas terkait biaya pembuatan SK tidak buta warna ini. Hal ini karena setiap puskesmas mungkin memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Baca juga Pendaftaran PPDB Riau 2023 SMA/SMK, Jadwal, Alur & Persyaratan Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar SMK 2023 Tahap 1, Syarat dan Jalur Contoh Surat Mutlak Ortu PPDB Jabar 2023 dan Link Download PDF - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora KeputusanGubernur Jawa Barat NO. 422.1/8904-Set-Disdik, Tanggal : 09 Mei 2018, Tentang PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat untuk tahun ajaran 2018/2019 dibagi menjadi lima jalur pendaftaran. Berikut informasi PPDB di Jabar terkait daya tampung, jalur PPDB, syarat calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB, dokumen persyaratan umum, persyaratan khusus, ketentuan sekolah pilihan, alur PPDB, dan perpindahan peserta didik. Daya Tampung Rombongan belajar rombel SMA atau bentuk lain sederajat dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombel. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 kelas atau rombel dan mempunyai lebih dari 72 rombel, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 36 peserta didik. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 dan paling banyak 36 peserta didik. Jalur PPDB meliputi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM Penghargaan Maslahat bagi Guru PMG & Anak Berkebutuhan Khusus ABK/Disabilitas Warga Penduduk Setempat WPS Prestasi/Bakat Istimewa Prestasi Akademik atau Nonakademik Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN Kuota dan Daya tampung untuk luar provinsi sebanyak 10% meliputi Jalur Prestasi sebanyak 5% dan Jalur NHUN sebanyak 5%. Untuk dalam provinsi sebanyak 90% meliputi Jalur KETM sebanyak 20%, Jalur PMG/ABK sebanyak 5%, WPS sebanyak 10%, Jalur Prestasi sebanyak 15%, dan Jalur NHUN sebanyak 40%. Setelah masa pendaftaran terakhir, perubahan kuota pada jalur tertentu karena tidak terpenuhinya kuota jalur tertentu lainnya, dilakukan secara otomatis oleh sistem IT. Calon Peserta Didik CPD SMA, SMK & SLB bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut 1. Berusia paling tinggi 21 tahun SMA,SMK,SMALB, untuk Taman Kanan-kanak Luar Biasa TKLB maksimal 5 tahun, Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB maksimal 7 tahun, Sekolah Menengah Pertama SMPLB maksimal 15 tahun. 2. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan ijazah/STTB SMP untuk SMALB. 3. Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan. 4. Peserta Didik Jalur Nonformal dan formal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan. 5. CPD dari sekolah di Luar Negeri dengan sistem pendidikan Luar Negeri melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju. Dokumen Persyaratan Umum yang dibutuhkan meliputi1. Fotokopi akta kelahiran2. Fotokopi ijazah3. Fotokopi SHUN4. Fotokopi Kartu Keluarga KK5. Fotokopi KTP Orang tua6. Surat Kelakuan Baik7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua8. Pas foto siswa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar9. Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh Selain itu, beberapa ketentuan ini juga bisa menjadi perhatian bagi calon peserta didik1. SHUN tidak dipersyaratkan bagi ABK/CPD lulusan sistem pendidikan dari luar negeri. 2. Dokumen asli dari dokumen yang difotokopi disertakan untuk verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas. 3. Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran STBP. Dokumen persyaratan khusus yang diperlukan meliputi1. Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera KKS atau Kartu Indonesia Pintar KIP atau Kartu Indonesia Sehat KIS bagi calon peserta didik jalur KETM. 2. Data Hasil Diagnosa/Assesment Psikolog atau Pakar dari pergurua tinggi layanan khusus atau pusat dukungan Ressource Center atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. 3. Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Orang Tua Bertugas, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur Penghargaan Maslahat Guru PMG. 4. Kartu Keluarga KK yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan, bagi calon peserta didik Warga Penduduk Setempat WPS. 5. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau piala/medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang, bagi calon peserta didik Jalur Prestasi. Ketentuan Sekolah Pilihan SMA dijabarkan sebagai berikut menurut jalur yang dipilih Jalur KETM, PMG, ABK, WPS dengan ketentuan sekolah yakni Satu pilihan sekolah PMG, WPS jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN KETM jika tidak diterima karena kuota, disalurkan ke sekolah terdekat lainnya yang kuota KETM-nya belum terpenuhi. Jalur Prestasi dengan ketentuan sekolah yakni Satu pilihan sekolah, bebas Jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN Jalur NHUN dengan ketentuan sekolah yakni Dua pilihan sekolah, bebas Jika tidak lolos pada seleksi tahap 1 di pilihan 1 diseleksi tahap 2 di pilihan 2 otomatis oleh sistem. Alur PPDB SMA Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi sebagai berikut1. Calon peserta didik CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan4. Verifikasi berkas pendaftaran5. Entri data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas6. Rekap data pada web PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah9. Daftar ulang Alur PPDB SMA Jalur NHUN1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1 dan ke-23. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke-14. Verfikasi berkas pendaftaran5. Entri data CPD oleh operatur sekolah pilihan atau cabang dinas6. Seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksiJika tidak diterima di pilihan 1, diseleksi sistem di pilihan 2.8. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah9. Daftar ulang Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMA PPDB Tahun Pelajaran 2018/20191. Jalur KETM Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan jika diperlukan Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap berdasarkan Tahap 1, usia saat pendaftaran. Jika masih sama akan diseleksi menurut tahap 2, yaitu jumlah dokumen yang dimiliki. Jika tidak lolos maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memenuhi kuota 20%. 2. Jalur PMG dan ABK Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG Surat SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal. Untuk ABK Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment. Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahapTahap 1, usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua. Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 3. Jalur WPS Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahap, yaitu, tahap 1 usia, dan tahap 2 yaitu lama menetap pada KK Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN 4. Jalur Prestasi Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor prestasi skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara+skor uji kompetensi dan skor total skor jarak x bobot+skor prestasi x bobot dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu jarak terdekat, dan tahap 2 yaitu usia saat pendaftaran Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 5. Jalur NHUN Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor jarak x bobot+jumlah nilai UN x bobot, dengan keterangan bobot skor jarak 55% dan bobot skor NHUN 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat menurut nulai UN per-mata pelajaran secara berurut. Alur PPDB SMK dijelaskan sebagai berikut1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah & KK. Pilihan ke-1,2,3 kecuali CPD KETM, WPS, PMG/ABK & CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan Seleksi persyaratan khusus meliputi tes prestasi, tes minat bakat, tes buta warna.Jika sesuai maka lanjut ke tahap 5a, jika tidak sesuai lanjut ke tahap 5b.5a. Verifikasi berkas pendaftaran5b. Memilih sekolah/KK lain6. Entri data CPD oleh operator7. Rekap data pada WEB Ppdb8. Pengumuman hasil seleksi9. Penetapan peserta didik melalui SK kepala Daftar ulang. Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMK PPDB Tahun Pelajaran 2018/20191. Jalur KETM Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan jika diperlukan Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu jumlah dokumen yang dimiliki. Jika tidak lolos, maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memnuhi kuota 20%. 2. Jalur PMG dan ABK Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG Surat SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal. Untuk ABK Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua. Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 3. Jalur WARGA Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia, dan tahap 2 lama menetap pada KK Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN 4. Jalur Prestasi Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor prestasi skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara+skor uji kompetensi dan skor total skor jarak x bobot+skor prestasi x bobot dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia saat pendaftaran Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 5. Jalur NHUN Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi Jumlah NHUN dan hasil uji kompetensi/tes minat dan bakat Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap yaitu tahap 1 usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diperingkat tahap dua yaitu nilai UN per-mata pelajaran. Alur PPDB SMA Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan4. Verifikasi berkas pendaftaran5. Entri Data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas6. Rekap data pada WEB PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah9. Daftar ulang Alur PPDB SLB1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan ke-13. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 14. Verifikasi berkas pendaftaran5. Verifikasi assesment & pertimbangan kuota6. Jika kuota penuh akan dilimpahkan ke sekolah lain sesuai kekhususan7. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan eserta didik emlalui SK kepala sekolah9. Daftar ulang Jadwal PPDB Jabar tahun 2018Kegiatan daya tampung dari sekolah dilaksanakan pada 21 Mei 2018. 1. Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi Pendaftaran 4-8 Juni 2018 Verifikasi/uji kompetensi 25, 26, 28 Juni 2018 Pengumuman 30 Juni 2018 Daftar ulang 2-4 Juli 2018 2. Jalur NHUN Pendaftaran 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Seleksi 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Pengumuman 12 Juli 2018 Daftar ulang 13-14 Juli 2018 3. H. 1. Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan pada 16 Juli 2018Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS dilaksanakan pada 16-18 Juli 2018. Perpindahan peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan 1 tahun Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan sebelum 1 tahun pelajara dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan di negara lain ke satuan pendidikan di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan surat keterangan dari Direktur Jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka satuan pendidikan yang bersangkutan wajib memeperbarui data pokok pendidikan Dapodik. Larangan dan sanksi dalam PPDB 20181. Melakukan pungutan2. Memberikan data palsu calon peserta didik3. Mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihan setelah proses upload4. Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan5. Mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan7. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik8. Memungut biaya PPDB atau daftar ulang9. Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi seusia aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan pengaduan1. Dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan Adminiftratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengadua teknis terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat Disampaikan dengan ketentuan sebagai berikuta. Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau caband dinasb. Laporan harus obyektif, transparan, dan akuntabel, dituliskan pada format yang disediakan disertai bukti fisik permasalahan/ Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDBd. pelaporan pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan dinas pendidikan daerah provinsi Jawa Saksi dan pelapor dilindungi oleh undang-undang. 4. Disampaikan langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa mediaa. Laman Email ppdb Facebook disdikjabard. Twitter disdik_jabare. Instagram disdikjabar Mekanisme pengawasan dan pengaduan 1. Tingkat satuan pendidikan Pengawas pembina Komite sekolah Support center 2. Tingkat cabang dinas pendidikan Kasi pengawasan MKPS kota/Kab Support center 3. Tingkat dinas pendidikan provinsi Subbag perencanaan & pelaporan MKPS provinsi Support center Kompas TV Hari ini 3/5 hingga 5 Mei 2018 akan digelar ujian nasional tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
ppdb jabar 2018 2019
JZ67JFS.
  • yzb3rru2sy.pages.dev/234
  • yzb3rru2sy.pages.dev/294
  • yzb3rru2sy.pages.dev/125
  • yzb3rru2sy.pages.dev/33
  • yzb3rru2sy.pages.dev/33
  • yzb3rru2sy.pages.dev/596
  • yzb3rru2sy.pages.dev/255
  • yzb3rru2sy.pages.dev/501
  • ppdb jabar 2018 2019